Adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi karyawan PT Krakatau Steel (Persero) & Group dan karyawan Primkokas yang mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum dan mendaftarkan diri untuk menjadi anggota.
Persyaratan menjadi Anggota Biasa :
- Karyawan PT Krakatau Steel (Persero) & Group dan karyawan Primkokas
- Mengajukan permohonan kepada Pengurus dengan mengisi formulir
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
- Menyetujui isi AD/ART dan ketentuan lain yang berlaku
Anggota Biasa memiliki hak :
- Memperoleh pelayanan dari Primkokas
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
- Memiliki hak suara yang sama
- Memiliki hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
- Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Primkokas
- Memperoleh bagian sisa hasil usaha
- Memperoleh himpunan simpanan pokok dan simpanan wajib ketika berakhir menjadi anggota
- Memperoleh tanda mata ketika pensiun sebagai karyawan di perusahaan
Anggota memiliki kewajiban :
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku
- Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
- Mentaati AD/ART dan ketentuan lainnya yang berlaku di koperasi
- Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi
Keanggotaan berakhir apabila :
- Meninggal dunia
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah
- Berhenti atas permintaan sendiri atau
- Diberhentikan Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar AD/ART dan ketentuan lainnya yang berlaku di koperasi.